MEDIA PAKUAN - Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah kembali melakukan pencairan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).
BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta ini disalurkan oleh Kemenkop kepada para pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Seperti yang diketahui sebelumnya, BLT UMKM BPUM sudah bisa membantu para pelaku usaha bertahan di tengah masa pandemi Covid-19.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta pada Februari 2021 ini.
Baca Juga: Sebelum Dinyatakan Hamil, Ternyata Nagita Slavina Sempat Merengek Minta Raffi Ahmad Buat Bayi Tabung
Proses pencairan ini merupakan amanat Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada bank BRI.
Seperti yang diketahui sebelumnya, di 2020 lalu, target penerima yaitu untuk 9,1 juta pelaku usaha.
Namun, baru dicairkan ke 7,7 pelaku usaha dengan anggaran total Rp18,6 triliun.
Maka masih ada 1,4 juta pelaku usaha lagi yang belum dapat, sehingga disalurkan kembali di Februari 2021 ini.
Baca Juga: Nathalie Holscher Tulis Tentang Kebahagiaan, Netizen : Tuhan Ada Bersamamu
Jika belum mengetahui terdata atau tidaknya, bisa cek melalui link eform.bri.co.id.
Jika sudah terdata dalam sistem, maka kalian tinggal datang ke kantor BRI untuk proses pencairan.
Jadi tinggal tunggu keputusan pihak BRI untuk jadwal pencairan BLT UMKM, karena tidak ingin adanya kerumunan.
Adapun cara untuk cek NIK KTP di eform.bri.co.id berikut ini:
1. Login eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor NIK KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
Baca Juga: Adem! Foto Berhijab Saat Masak, Aurel Hermansyah Tuai Pujian dan Doa Netizen
5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.
Sebelum itu, berikut syarat untuk dapat BPUM 2021:
1. Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Berkah Ramadan, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Imbau Umat Islam Hindari Hal Buruk
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.***