Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Bapokting di Pasar Tipar Kota Sukabumi Fluktuasi
1. Bawalah KTP dan KK dan daftarkan diri Anda ke Desa atau Kelurahan sekitarmu,
2. Setelah selesai, maka pihak Desa atau Kelurahan akan mendiskusikan peserta yang layak dapat BST,
3. Selanjutnya akan akan ada proses penandatanganan oleh pihak Desa maupun Kelurahan,
4. Nantinya data yang berhak akan dilakukan validasi dan verifikasi,
Baca Juga: Brunei: Para Pemimpin ASEAN Akan Lakukan Pertemuan Bahas Masalah Myanmar di Jakarta
5. Usai DTKS di validasi dan verifikasi, kemudian akan dimasukkan ke aplikasi SIKS offline oleh operator Desa atau Kelurahan,
6. File dikirimkan ke Dinas Sosial untuk selanjutnya dikirimkan ke aplikasi SIKS Online,
7. Semua hasil dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota,