Ingin Dapat BLT UMKM 2021 Cek Penerima di eform.bri.co.id Jika NIK Tidak Terdaftar Lakukan Cara ini

- 14 Maret 2021, 07:16 WIB
Ilustrasi / BLT UMKM dilanjutkan di 2021
Ilustrasi / BLT UMKM dilanjutkan di 2021 /ANTARA/Adeng Bustomi

 

MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT UMKM.

Namun apabila KTP dan NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id jangan khawatir, masih ada cara lain dan akan tetap cair.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Apabila penerima mengecek melalui link BRI namun nama tidak ada, kemungkinan penyaluran menggunakan bank yang lain.

Untuk mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI dan BNI Syariah.

Baca Juga: Cek www.prakerja.go.id, Ketahui Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14, ini Syaratnya

Sebelumnya Pemerintah kembali akan memberikan bantuan dana hibah kepada pelaku usaha mikro berupa BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.

BLT UMKM ini bisa didapat oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai kategori penerima.

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Inilah Persyaratan Umum Pendaftaran untuk Lulusan SMA Sederajat

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sebelumnya yang bisa mendapatkan BLT UMKM ini mereka yang telah daftar ke lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Segera Cek KIS di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos BST yang Cair di Maret 2021

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

Baca Juga: Kabar Baik! Bantuan Token Listrik Gratis Diperpanjang Oleh Pemerintah Hingga Juni 2021, Cek Cara Dapatkannya

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.***



 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x