3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Juga: Inter Milan Gagal Bayar Romelu Lukaku, Manchester United Incar Lautaro Martinez
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Seperti yang diketahui sebelumnya, terdapat beberapa insentif yang diberikan Kartu Prakerja diantaranya:
1. Insentif pelatihan pertama senilai Rp1 juta (tidak bisa dicairkan),
Baca Juga: Poso Memanas! Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Anggota MIT Tewas dan Puluhan Pemberontak Terpojok
2. Insentif usai ikut pelatihan dan usai berikan komentar senilai Rp600 ribu serta diberikan selama 4 bulan, jadi totalnya Rp2,4 juta,