Update Harga Emas Antam, Kamis 4 Januari 2024 Hari Ini, Anjlok Drastis Jadi Segini: Simak Penjelasannya?

4 Januari 2024, 10:03 WIB
Harga emas Antam 24 karat, Kamis 4 Januari 2024 terbaru, cek link grafik perubahan harga emas Logam Mulia Antam dan Pegadaian di sini. /Tangkap Layar/ Instagram.com/ @antamlogammulia

MEDIA PAKUAN – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, 4 Januari 2023 yang turun Rp6.000 menjadi Rp1.123.000 per gram.

Diketahui sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.129.000 per gram selama dua hari berturut-turut pada Selasa dan Rabu.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pagi ini juga turun Rp6.000 menjadi Rp1.021.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu kemarin yang ada di posisi Rp1.027.000 per gram.

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu, Puluhan Personil Satgas OMB Lodaya Polres Sukabumi Kota Patroli : Berikan Rasa Aman!

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Adapun PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut ini harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Kamis pagi:

1. Harga emas 0,5 gram: Rp611.500

2. Harga emas 1 gram: Rp1.123.000

3. Harga emas 2 gram: Rp2.186.000

4. Harga emas 3 gram: Rp3.254.000

5. Harga emas 5 gram: Rp5.390.000

6. Harga emas 10 gram: Rp10.725.000

7. Harga emas 25 gram: Rp26.687.000

8. Harga emas 50 gram: Rp53.295.000

9. Harga emas 100 gram: Rp106.512.000

10. Harga emas 250 gram: Rp266.015.000

11. Harga emas 500 gram: Rp531.820.000

12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.063.600.000.

Baca Juga: Para Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Kantor BNNK Sukabumi Mendadak Test Urine, Ada Apa? Ini Penjelasannya

Harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenai potongan pajak, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler