10 Juta KPM akan Disalurkan PKH 2023, Ketahuilah Persyaratan Umum yang Perlu Diketahui

30 Januari 2023, 11:00 WIB
PKH 2023 akan segera cair kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) /Pixabay/Ekoanug

MEDIA PAKUAN - Kali ini akan ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan disalurkan PKH 2023.

Namun tidak semua orang bisa mendapatkan PKH 2023 karena ada beberapa persyaratan umum yang perlu anda ketahui.

Jika sudah memenuhi beberapa persyaratan tersebut, masyarakat dijamin bisa mendapatkan PKH 2023.

 

Bantuan ini diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan miskin sebagai program bantuan sosial bagi masyarakat rentan.

Baca Juga: Sudah Bisa Dicairkan! Simak Cara Daftar PKH dan BPNT 2023 via Online dengan Login Situs Ini

Akan tetapi anda harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar bisa cairkan bantuan PKH ini simak sebagai berikut.

• Warga miskin/rentan miskin.

• Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

• Kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

• Terdaftar di data DTKS Kemensos.

Baca Juga: Akhirnya PKH 2023 Anak Sekolah Cair, Berikut Cara Cek Penerima BLT di Link cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian ada tujuh kategori yang mendapatkan bantuan ini simak sebagai berikut.

- Kepada Ibu hamil/nifas diberikan dengan sebesar Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

- Kepada Anak usia dini diberikan dengan sebesar Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

- Kepada Lansia diberikan dengan sebesar Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

- Kepada Penyandang disabilitas diberikan dengan sebesar Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

- Kepada Anak sekolah SD diberikan dengan sebesar Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.

- Kepada Anak sekolah SMP diberikan dengan sebesar Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.

- Kepada Anak sekolah SMA diberikan dengan sebesar Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

Baca Juga: Buruan! Cek Penerima PKH 2023 via Situs cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT Kemensos

Agar mengetahui terdaftar di DTKS anda bisa memeriksa melalui link cekbansos.kemensos.go.id simak sebagai berikut.

• Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

• Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.

• Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

• Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru.

• Klik tombol CARI DATA.

Kemudian anda tinggal menunggu dikarenakan petugas akan memeriksa data anda sebagai penerima atau tidak.

Demikianlah informasi mengenai bantuan PKH yang akan cair di tahun ini diberikan kepada 10 juta orang.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Tags

Terkini

Terpopuler