Cara Daftar PKH 2023 Kategori Balita agar Bisa Mendapatkan BLT Kemensos sampai Rp3 Juta, Simak Persyaratannya

7 Januari 2023, 14:00 WIB
cara daftar PKH 2023 kategori balita yang harus anda ketahui jika ingin mendapatkan BLT Kemensos /kelvin agustinus: https://www.pexels.com/

MEDIA PAKUAN - Berikut ini terdapat cara daftar PKH 2023 kategori balita yang harus anda ketahui jika ingin mendapatkan BLT Kemensos.

Jika sudah terdaftar sebagai penerima PKH 2023 kategori balita, nantinya akan mendapatkan BLT Kemensos hingga Rp3 juta.

Akan tetapi masyarakat harus memenuhi bebera persyaratan penerima PKH 2023 agar bisa mendapatkan BLT Kemensos.

 

Masyarakat yang menerima bansos PKH 2023 nantinya akan dibagi menjadi beberapa kategori dengan bantuan dana yang berbeda-beda sesuai dengan kategori tersebut.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair, Simak Persyaratan dan Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Secara Online

BLT balita atau PKH 2023 kategori balita yang disalurkan pemerintah ini diharapkan bisa membantu meringankan masyarakat rentan miskin untuk membeli kebutuhan pokok balita.

Namun perlu diketahui, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT balita harus memenuhi syarat dibawah ini:

1. Masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.

2. Masyarakat bukan Aparat Sipil Negara (ASN).

3. Masyarakat bukan keluarga anggota Polri dan TNI

4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

5. Masyarakat yang mengalami dampak pandemi Covid-19 atau terkena pemutusan hubungan kerja sehingga kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga: Jangan Cemas! Bagi Warga Miliki Balita Cara Daftar PKH 2023 Kategori Balita: Dapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta

Selain itu, jika masyarakat ingin menjadi penerima BLT balita terlebih dahulu harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Masyarakat bisa mendaftarkan diri ke dalam DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut ini cara daftar BLT balita atau PKH 2023 kategori balita:

1. Calon penerima menyiapkan Kartu Identitas atau KTP dan KK

2. Pastikan HP memiliki paket data untuk mengunduh aplikasi Cek Bansos.

3. Masuk ke dalam aplikasi Cek Bansos, Klik ‘Buat Akun Baru’ untuk pembuatan akun.

4. Masukkan data diri dengan lengkap di antaranya nomor KK, NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP.

5. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan atau desa dan alamat sesuai KTP.

6. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.

7. Klik tombol ‘Buat Akun Baru’ dan tunggu hingga akun Anda diaktivasi oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.

Baca Juga: Mudah Sekali, Cukup Pakai KTP Anda Bisa Dapatkan PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id dengan Cara Ini

8. Selanjutnya buka email Anda untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.

9. Setelah akun berhasil diaktivasi, buka kembali Aplikasi Cek Bansos.

10. Pilih menu ‘Daftar Usulan’ yang PKH dan Klik ‘Tambah Usulan’.

Setelah selesai melakukan pendaftaran, masyarakat bisa cek
Setelah mendaftar, cek secara rutin status NIK nya telah terdaftar atau tidak di DTKS.

Demikian informasi terkait BLT balita atau PKH 2023 kategori balita.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Tags

Terkini

Terpopuler