BLT Rp600.000 Segera Cair kepada Pelaku UMKM, Simak Cara dan Syarat Mendapatkan BPUM 2022

23 Oktober 2022, 15:23 WIB
ilustrasi: BLT Rp600.000 Segera Cair kepada Pelaku UMKM, Simak Cara dan Syarat Mendapatkan BPUM 2022 /Unsplash/Mufid Majnun.

MEDIA PAKUAN - Dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 sebesar Rp600.000 akan segera cair.

Penyaluran Dana BPUM 2022 ini dilakukan pemerintah agar bisa membantu pelaku UMKM akibat kenaikan harga BBM serta pandemi Covid-19.

Rencananya, BPUM 2022 sebesar Rp600.000 ini akan disalurkan pada 12,8 juta pelaku UMKM.

Untuk para pelaku UMKM kamu bisa mengajukan usulan BPUM 2022 Rp600.000 dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Ketahui Nama Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id Menggunakan NIK KTP dan Dapatkan Pencairan BPUM Rp1,2 Juta

1. Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.

2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Memasukan nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Menyertakan dan menginput data bidang usaha yang dimiliki serta nomor telepon aktif.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta September 2021, Cukup Login eform.bri.co.id

Agar penyaluran BPUM 2022 sebesar Rp600.000 tepat sasaran, pemerintah sudah menentukan persyaratan untuk penerima BPUM 2022.

Berikut syarat pelaku UMKM yang mendapatkan BPUM 2022:

1. Pelaku usaha warga negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

6. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.*

Demikian cara dan syarat mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Tags

Terkini

Terpopuler