BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Cair Juni 2021? Tapi Harus Nunggu Ini Dulu

7 Juni 2021, 10:07 WIB
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor (kanan) saat penandatanganan MOU penggratisan biaaa iuran PBJS kelas 3 bagi warga Sidoarjo /Kominfo Sidoarjo

MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi gaji pada Juni 2021.

Namun Kemnaker saat ini tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Kemnaker juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BP Jamsostek dan Himpunan Bank Miliaaaak Negara (Himbara).

Baca Juga: Beginilah Informasi Terkini Pendaftaran dan Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Persyaratannya

Sementara itu, menurut informasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah menyampaikan bahwa BSU masih diproses.

Ketahuilah kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja Jababeka Cikarang 2021 PT Wings Group,ini Syarat dan Kualifikasinya

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Baca Juga: Masih Misteri ! Usai Video Call Mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditemukan tewas

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ungkapnya belum lama ini.

Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, berikut inilah ciri rekening bermasalah:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

Baca Juga: Masih Misteri ! Usai Video Call Mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditemukan tewas

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Pekerja yang merasa mempunyai masalah, bisa lapor dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Demikianlah informasi dari Kemnaker soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021. Semoga bermanfaat!***

sumber: kemnaker

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler