Cek Penerima di eform.bri.co.id Apabila BLT UMKM 2021 Cair Via Bri

6 April 2021, 16:18 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Pelaku UMKM sudah bisa mencairkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta, cukup ikuti langkah-langkah mudah ini.* /Antara



MEDIA PAKUAN - Pemerintah kembali akan menyalurkan kembali BLT UMKM 2021 kepada pelaku usaha yang telah daftar dan terpenuhi syarat.

Bagi para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link eform.bri.co.id memberikan informasi mengenai nama penerima BLT UMKM.

Namun mesti diketahui nama penerima BLT UMKM akan muncul di eform.bri.co.id apabila penyalurannya via BRI.

Baca Juga: Aksi Unik Pengunjuk Rasa Myanmar Menentang Tindakan Militer dengan Mengecat Yangon dengan Warna Merah

Baca Juga: Pemakaman Abuya Uci Turtusi di Penuhi Para Jamaah dan Santri di Berbagai Daerah

Akan tetapi jika bukan via BRI bisa datang ke bank atau kantor pos penyaluran BLT UMKM.  

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM di bank:

1. Buku Tabungan

Baca Juga: Token Listrik Gratis April 2021 Diganti Dengan Diskon, Untuk Mendapatkannya Tidak Perlu Akses di www.pln.co.id

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Sedangkan syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.***



 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler