MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling Sukabumi Jawa Barat pada hari ini Selasa 1 Agustus 2023 kembali dibuka.
Bagi anda warga Sukabumi yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Sukabumi yang sudah disediakan.
Untuk layanan SIM Keliling Sukabumi hari ini berlokasi di Halaman Kantor Desa Pamuruyan Cibadak dengan jam operasional pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Namun layanan SIM Keliling polres Sukabumi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM habis penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan fotocopy
2. Membawa Foto Copy SIM lama dan SIM asli
3.bukti cek kesehatan.