Hukum Islam Anak Kecil Melakukan Jual Beli, ES Krim Sahkah?

- 11 Agustus 2020, 09:30 WIB
 Ilustrasi ES KRIM
Ilustrasi ES KRIM /Popi Siti Sopiah /

Lebih lanjut lagi Ibnul Mundzir menjelaskan bahwa Ishaq bin Rahuyah dan Ahmad bin Hanbal membolehkan transaksi jual beli anak tamyiz walau tanpa seizin orang tua asal nilai barangnya kecil misalnya kue jajanan dan sebagainya.

Itulah syarat sahnya jual beli ditinjau dari sisi pelaku transaksinya.

Baca Juga: Perusahaan Asal Amerika Pindah ke Jawa Tengah

Apakah jual beli yang dilakukan anak kecil dihukumi tidak sah dengan mengacu pada syarat-syarat yang telah disebutkan, ataukah justru sah, karena mengingat hal tersebut sudah lumrah, seperti anak kecil membeli es krim, pentol, somay atau aneka jajanan lainnya?

Keterangan serupa juga disampaikan Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam kitab Bughyatu al-Mustarsyidin halaman 124.

Baca Juga: Klaim, Kesehatan Kim Jong Un Memburuk

“Abu Fadlal telah menukil dalam kitab Syarah al-Qawa’id, dari Al-Jauzy: Ijma’ ulama menyatakan bolehnya mengutus anak kecil (shabî) untuk memenuhi beberapa kebutuhan dan membeli perkara yang remeh. Abu Fadlal juga menukil dari Kitab al Majmu’ tentang sah jual belinya anak kecil, termasuk membeli sesuatu dengan jumlah sedikit. Imam Ahmad dan Ishaq menambahi: baik tanpa seidzin wali maupun dengan idzinnya sehingga banyak jumlahnya. Dinukil dari Al-Tsaury dan Abu Hanifah ada sebuah riwayat: meskipun tanpa seizin wali”.

Demikian hukum anak kecil melakukan jual beli. Transaksinya dihukumi sah jika sebatas pada hal yang remeh atau bukan sesuatu yang mahal. Ini dikiaskan dengan jual beli tanpa akad yang memang diperbolehkan menurut sebagian ulama. Wallahu a’lam bisshawab.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah