Hukum Islam Anak Kecil Melakukan Jual Beli, ES Krim Sahkah?

- 11 Agustus 2020, 09:30 WIB
 Ilustrasi ES KRIM
Ilustrasi ES KRIM /Popi Siti Sopiah /

MEDIA PAKUAN- Siapa tidak suka es krim? Cita rasanya mampu menggoda di kala rasa dahaga tiba. Apalagi di siang hari yang panas dan terik. Boleh dikata mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, pernah makan es krim dalam beragam kesempatan. Itu mengapa es krim menjadi salah satu sajian menu pelengkap paling popular di jagad ini.

Baca Juga: Ulama Kharismatik Yang Tak Surut Melawan Penjajahan

Terutama anak- anak balita, es kream memberikan daya nagnet terhadap si buah hati, terkadang saking inginnya mereka mau membeli sendiri, yang jadi pertanyaan halalkah jika anak kecil melakukan traksaksi jual beli?

Menurut pandangan Islam Orang yang melakukan transaksi jula beli haruslah mutlaqut tasharruf, yakni harus dilakukan oleh baligh, berakal, tidak terpaksa, dan rasyid (cakap).

Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka, Walikota Bentuk Tim Verifikasi Covid-19

Para ulama fiqh berbeda pendapat terkait sah atau tidaknya transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh. Ada yang mengatakan sah asal mendapat izin dari orang tuanya. Namun ada juga yang mengatakan tidak sah walaupun seizin orang tuanya. Ada pula yang mengizinkan mereka berjual-beli barang yang nilainya kecil walau tanpa izin orang tua.

Dalam kitab Al-Majmu, 9:185 An-Nawawi Asy-Syafi'i mengatakan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz (sudah mengerti pembicaraan) itu tidak sah, baik seizin orang tua atau tidak.

Baca Juga: Akibat Covid 19 , Momen Kemerdekaan RI ke 75 Warga Limbangan Garut tanpa Badawang

Adapun pendapat Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah dan Sufyan Ats-Tsauri adalah bahwa transaksi jual anak tamyiz itu sah asal seizin orang tua.

Lebih lanjut lagi Ibnul Mundzir menjelaskan bahwa Ishaq bin Rahuyah dan Ahmad bin Hanbal membolehkan transaksi jual beli anak tamyiz walau tanpa seizin orang tua asal nilai barangnya kecil misalnya kue jajanan dan sebagainya.

Itulah syarat sahnya jual beli ditinjau dari sisi pelaku transaksinya.

Baca Juga: Perusahaan Asal Amerika Pindah ke Jawa Tengah

Apakah jual beli yang dilakukan anak kecil dihukumi tidak sah dengan mengacu pada syarat-syarat yang telah disebutkan, ataukah justru sah, karena mengingat hal tersebut sudah lumrah, seperti anak kecil membeli es krim, pentol, somay atau aneka jajanan lainnya?

Keterangan serupa juga disampaikan Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam kitab Bughyatu al-Mustarsyidin halaman 124.

Baca Juga: Klaim, Kesehatan Kim Jong Un Memburuk

“Abu Fadlal telah menukil dalam kitab Syarah al-Qawa’id, dari Al-Jauzy: Ijma’ ulama menyatakan bolehnya mengutus anak kecil (shabî) untuk memenuhi beberapa kebutuhan dan membeli perkara yang remeh. Abu Fadlal juga menukil dari Kitab al Majmu’ tentang sah jual belinya anak kecil, termasuk membeli sesuatu dengan jumlah sedikit. Imam Ahmad dan Ishaq menambahi: baik tanpa seidzin wali maupun dengan idzinnya sehingga banyak jumlahnya. Dinukil dari Al-Tsaury dan Abu Hanifah ada sebuah riwayat: meskipun tanpa seizin wali”.

Demikian hukum anak kecil melakukan jual beli. Transaksinya dihukumi sah jika sebatas pada hal yang remeh atau bukan sesuatu yang mahal. Ini dikiaskan dengan jual beli tanpa akad yang memang diperbolehkan menurut sebagian ulama. Wallahu a’lam bisshawab.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah