Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Usai Mencurian dengan Modus Berkencan

- 25 Desember 2021, 11:42 WIB
Ilustarasi penangkapan pencuri.
Ilustarasi penangkapan pencuri. /Pixabay/luctheo



MEDIA PAKUAN -  Polisi menangkap pasangan suami istri tersangka pencurian dengan modus sedang berkencan di salah satu hotel kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu, 15 Desember 2021.

"Kedua tersangka yang merupakan suami istri bernisial VP (44) dan JS (39). Adapun korban inisial AF (46)," ujar keterangan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin pada Jumat, 24 Desember 2021.

Iman menjelaskan, korban awalnya berkenalan dengan palaku VP melalui aplikasi online dan keduanya janjian untuk bertemu di kawasan BSD Serpong.

Baca Juga: Arab Saudi Telah Menjadi Ibu Kota Narkoba di Timur Tengah, PBB: Setengahnya Pil Captagon

"Meraka sepakat melakukan perbuatan mesum. Lalu mereka bertemu di kawasan BSD untuk bersama-sama menuju hotel yang dituju," ujarnya.

Di tengah perjalanan, pelaku VP meminta korbannya duluan dengan beralasan membeli kopi di salah satu minimarket.

Setelah pelaku sampai kamar tujuan, pelaku memberikan kopi kepada korban dengan dalih untuk menjaga stamina saat berhubungan.

Baca Juga: Ria Ricis Tepati Janji Beri Handphone Seharga 30 Jutaan kepada Fuji

Setelah diberi minuman, korban merasa pusing lalu pingsan ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Saat korban terbangun dari pingsannya, ponsel dan kuncinya hilang dibawa pelakju, lalu korban pergi ke parkiran dan mendapati bahwa mobilnya dibawa pelaku.

"Tersangka (VP) bekerja sama dengan suaminya (JS) saat melakukan aksi pencurian. Suami telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dan diserahkan kepada pelaku lain untuk kemudian dijual ke daerah Jepara seharga Rp28,5 juta," ucap Iman.

Baca Juga: Nyeri Encok! Inilah 5 Manfaat Buah Kersen yang Sering Disepelekan: Bisa di Jus

Selain itu, polisi menangkap dua orang sebagai penadah barang curian berinisial ZS (30) dan IM (42).

Polisi juga mengatakan bahwa ada tersangka lainnhyayang bersama-sama dengan IM untuk menjual mobil curian ke Jepara.

"Saat ini empat pelaku sudah diamankan, sementara tersangka lainnya masih DPO. Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Iman.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x