Jeff Smith akan Jalani Rehabilitasi Pasca Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

- 11 Desember 2021, 17:25 WIB
Jeff Smith akan jalani rehabilitasi  usai ditetapkan Tersangka
Jeff Smith akan jalani rehabilitasi usai ditetapkan Tersangka /Instagram @mr.jeffsmith

MEDIA PAKUAN - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) pesinetron Jeff Smith dikabarkan akan melakukan rehabilitasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan rujukan rehabilitasi tersebut sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba. Dia (Jeff Smith) akan kami rehabilitasi," katanya, dikutip dari laman pmjnews.com pada Sabtu, 11 November 2021.

Baca Juga: Marahi Majikan yang Keras Kepala, TKW Taiwan: Harus Sabar sama Pelang-Pelan, Saya Melayani 2 Orang

Sebelumnya, Jeff Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba jenis LSD.

Pihak kepolisian berhasil mendapatkan bukti dua lembar LSD yang dibeli Jeff Smith secara online.

Kepada penyidik, Jeff Smith mengaku mengonsumsi narkoba jenis LSD agar lebih fokus dalam bekerja.***

 

 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x