MEDIA PAKUAN - Tanggung jawab seorang laki laki ketika menikahi wanita sangatlah besar, selain memberikan nafkah juga harus menjadi pemimpin dalam keluarganya.
Di dalam syariat islam, kewajiban seorang suami terhadap istri telah diatur dan harus dijalankan dengan sungguh sungguh.
Adapun kewajiban suami terhadap istri adalah sebagai berikut:
1. Memberikan nafkah, pakaian dan tempat tinggal
Baca Juga: Sepekan Mendiang Ameer Azzikra Meninggal, Acara Tahlilan Dibanjiri, Alvin Faiz : Banyak yang Sayang
Baca Juga: Inilah Nasehat Sang Bunda yang Membuat Nadzira Shafa Tegar
Ketika pria menikahi wanita maka wajib menafkahi lahir batin, sebagaimana dijelaskan dalam al qur'an ( surat al baqarah ayat 233 )
وَ الْوَالِدٰتُ یُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَیْنِ كَامِلَیْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ یُّتِمَّ الرَّضَاعَةَؕ-وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِؕ-لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: