Pasangan Muda ingin Memiliki Rumah? ini 5 Dokumen yang Harus Dicek Saat Membeli Rumah Agar Tidak Bermasalah

- 6 Desember 2021, 09:52 WIB
ilustrasi/ pasangan muda pada saat akan beli rumah ini dokumen yang harus dicek keabsahannya
ilustrasi/ pasangan muda pada saat akan beli rumah ini dokumen yang harus dicek keabsahannya /pixabay



MEDIA PAKUAN - Pasangan yang baru menikah tentunya hal yang paling utama adalah memiliki rumah sendiri.

Saat akan membeli rumah hal yang perlu diperhatikan pembeli yaitu harus mengecek kelengkapan dokumen rumah tersebut.

Dokumen rumah ini sangat penting guna mengetahui legalnya suatu perumahan di mata hukum dan menghindari dari adanya konflik hukum di masa depan.

Adapun dokumen yang harus dicek setiap pembeli akan membeli rumah yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Sia-sia! Ralf Rangnick Kagum Performa Para Pemain Manchester United di Debut Pertamanya

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Hari Ini 6 Desember 2021: TV ONE, TRANS7, dan TRANSTV

1.) Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan

Berdasarkan jenis haknya, ada tiga surat menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan yakni

- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Pakai (SHP)

HM merupakan sertifikat kepemilikan paling kuat, karena itu berarti pemegang sertifikat memiliki hak atas tanah beserta bangunan di atasnya.

Sementara SHGB dan SHP merupakan sertifikat kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan atau bangunan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 6 Desember 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan METRO TV

Baca Juga: Jadwal Sholat Waktu Indonesia Bagian Timur, Senin Desember 2021Baca Juga: Jadwal Sholat Waktu Indonesia Bagian Timur, Senin Desember 2021

Selain itu jika membeli rumah di pedesaan biasanya pemilik rumah belum memiliki surat tersebut melainkan mereka memiliki kepemilikan tradisional seperti girik dan pletokD.

jika sudah selesai atau membeli rumah dan belum memiliki surat yang sah segera urus surat suratnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2.) Akta Jual Beli (AJB)

AJB ini merupakan surat yang dikeluarkan ketika transaksi jual beli rumah sudah selesai.

Namun itu juga harus sesuai dengan apa yang tertulis di SHM yakni diantaranya transaksi jual beli dan juga nama pejabat pembuat akta tanah(PPAT) yang tertera di AJB.

3.) Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sertifikat IMB ini sangat penting karena, untuk memastikan perumahan ini legal yakni sudah memiliki surat ijin dalam mendirikan banguna di atas sebidang tanah.

Sertifikat IMB ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat yang membidanginya

Dalam sertifikat tersebut terdapat informasi mengenai luas bangunan, luas lahan dan kepemilikan lahan.

4.) Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Surat PBB ini sangat penting diketahui oleh pembeli, guna mengetahui pemilik rumah sebelumnya taat membayar pajak.

Selain itu juga surat PBB ini juga diperlukan untuk mengurus balik nama dalam SHM.

5.) Bukti Pembayaran Tagihan

Ketika membeli rumah bekas, Anda juga perlu memeriksa dokumen-dokumen tagihan terkait rumah, seperti tagihan air, telepon, internet, hingga listrik.

Tentu kita tidak mau terbebani denda atau kerugian finansial lain hanya karena pemilik rumah yang lama tidak disiplin membayar tagihan-tagihan tersebut.

Itulah 5 dokumen yang perlu dicek guna agar tidak terkena masalah di masa depan.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x