Pasca Polisi Tetapkan Tersangka, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pastikan Jalani Masa Rehabilitasi

- 11 Juli 2021, 16:53 WIB
Pasangan selebriti Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani akan menjalani rehabilitasi pasca polisi menangkap kasus penyalahgunaan narkoba Kamis 8 Juli 2021.
Pasangan selebriti Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani akan menjalani rehabilitasi pasca polisi menangkap kasus penyalahgunaan narkoba Kamis 8 Juli 2021. /Youtube.com/ Sandiuno TV
 
MEDIA PAKUAN - Nia Ramadhani dan sang suami Ardi bakrie keduanya ditangkap oleh polisi karena terduga kasus penyalahgunaan narkoba.
 
Kini Nia dan Ardi telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka penyalahgunaan barang haram narkoba.
 
Dengan begitu sekarang mereka harus menjalani masa Rehabilitasi.
 
Rehabilitasi tersebut dilakukan terhadap keduanya berdasarkan surat asesmen keduanya yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional(BNN).
 
 
Wa Ode Nur Zainab sebagai kuasa hukum dari Nia dan Ardi menjelaskan bahwa kliennya ini telah menjalani asesmen pada Jumat 9 Juli 2021.
 
"Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yaitu terperiksa di anjurkan  untuk mendapatkan rehabilitasi,"beber Wa Ode dalam siaran persnya,Minggu 11 Juli 2021.
 
"Meliputi assessment lanjutan,evaluasi psikologis,wawancara motivasional,konseling,intervensi psikososial,"sambung Wa Ode.
 
 
Wa Ode memaparkan lebih jauh lagi,surat itu ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN,Riza Sarasvita,
 
Selanjutnya Nia dan Ardi siap menjalani rehabilitasi di tempat yang sudah ditentukan penyidik dan keluarga.
 
"Rehabilitasi  dilakukan di lembaga  rehabilitasi yang kompeten.sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga,"Kata Wa Ode.
 
 
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan jika pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat rehabilitasi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara.
 
"Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," ujar Hengki di Polres Metro Jakpus, Sabtu 10 Juli 2021.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah