Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan? Rasulullah Pernah Melarang, Simak Secara Seksama

- 12 April 2021, 19:08 WIB
Nyekar, kegiatan yang memanjatkan doa saat ziarah kubur./Pexels: Dini Ilham Aulia
Nyekar, kegiatan yang memanjatkan doa saat ziarah kubur./Pexels: Dini Ilham Aulia /


MEDIA PAKUAN - Salah satu tradisi menjelang bulan Ramadhan yang kerap dilakukan oleh umat Islam adalah ziarah kubur.

Sebagian mengistilahkan tradisi ini sebagai arwahan, dalam istilah jawa disebut nyekar, dan munggahan istilah yang terdapat di tatar Sunda, dan masih banyak istilah lainnya.ok

Sebagian orang menganggap ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan semacam kewajiban yang jika ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam menyambut ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Dilansir dari situs Nahdlatul Ulama, dimasa awal-awal Islam, Rasulullah SAW pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu masih lemah.
 
 
 
 

Yang kondisi masyarakat Arab kala itu pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.

Sehingga Rasulullah Muhammad SAW khawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.  

Namun seiring berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual, dan Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur.

Rasulullah SAW bersabda "Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya.
 
 
Baca Juga: Atta Halilintar Tak Menyangka Ramadan Tahun Ini Sudah Beristeri

Maka sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat," sabda Rasulullah SAW.

Inilah sebenarnya yang dijadikan hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan alasan tazdkiratul akhirah yang artinya mengingatkan kita kepada akhirat.

Sehingga berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang shalih dan para wali itu dibenarkan, selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat.

Begitu juga dengan ziarah ke makam para wali dan orang shaleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, seperti pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra.

Dan inilah yang menjadi dasar para ustadz dan dan umat muslim mementingkan diri berziarah ke maqam para wali ketika selesai kegiatan majlis taklim.

Adapun hikmah ziarah kubur, Syaikh Nawawi Al-Bantani telah menuliskannya dalam Nihayatuz Zain, disunnahkan untuk berziarah kubur.

"Barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya," kata Syaikh Nawawi.




Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/52870/ziarah-kubur-menjelang-ramadhan
 

Editor: Ahmad R

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x