Kasus Video Syur! 13 Fakta Rekaman Ini, Gisel dan MYD Terancam Maksimal Hukuman 12 Tahun Penjara

- 8 Januari 2021, 19:48 WIB
Gisel dan Wijin.
Gisel dan Wijin. /Instagram.com/@jayforeal

6. Penyebar video syur Gisel ditangkap

Pada 13 November 2020, penyebar video syur Gisel akhirnya ditangkap. Pelaku berjumlah dua orang dan berinisial PP dan MM. Mereka ditangkap di daerah Tangerang dan Depok.

Melalui pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku menyebarkan video tersebut adalah untuk menambah jumlah pengikut di media sosial.

"Tujuannya untuk menaikkan follower (media sosial) dan mengikuti kuis atau giveaway kalau follower-nya banyak. Ini menurut dia," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Bagaimana Saja Tahapan Seleksi PPPK 2021? Bagi yang Belum Tahu Simak Informasi Berikut Ini

7. Handphone Gisel hilang, Hotman Paris sempat membenarkannya

Gisel dikabarkan menemui pengacara Hotman Paris untuk berkonsultasi. Mantan istri Gading Marten ini mengaku kehilangan handphone (HP) beberapa tahun lalu.

“Menurut pengakuan Gisel, HP itu dikasih tiga tahun lalu ke manajernya dan dia sudah hapus, entah kenapa bisa muncul kembali,” kata Hotman Paris.

8. Gisel sempat diperiksa sebagai saksi

Gisel sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Gisel diperiksa jadi saksi sebanyak dua kali yakni pada 17 November dan 23 Desember 2020. Gisel jalani pemeriksaan selama 6 jam dan 4,5 jam.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah