Jangan Ketinggalan Buruan! Dapatkan Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Berikut Caranya

- 30 November 2020, 07:21 WIB
Belum Terima Kuota Belajar Kemendikbud? Penyaluran Dilakukan 2 Tahap, Berikut Jadwalnya
Belum Terima Kuota Belajar Kemendikbud? Penyaluran Dilakukan 2 Tahap, Berikut Jadwalnya /Tangkapan layar laman Kemendikbud/

MEDIA PAKUAN - Kuota Internet Gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan berakhir hari ini.

Pada program Kuota Internet Gratis kali ini, masa aktif kuota internetnya 75 hari, berbeda dengan kemarin yang hanya 30 hari.

Program kuota internet gratis Kemendikbud disalurkan kepada peserta didik dan tenaga pendidik.

Baca Juga: Kabar Gembira Cara Baru, Akses Mudah Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan kuota internet gratis yang berbeda-beda.

Berikut inilah Cara dapat bantuan kuota internet gratis untuk mahasiswa dan dosen.

1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif

2.Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi

Baca Juga: Login Link eform.bri.co.id , Simak Caranya Siapa Tahu Anda Penerima BLT UMKM Sebesar Rp2,4 Juta

3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

Berikut inilah cara dapat bantuan kuota internet gratis untuk pelajar dan pendidik PAUD hingga SMA.

1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif

2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing

Baca Juga: Buruan Daftar ! Ini Hari Terakhir , 4 Kantor Lembaga Pengusul dan 30 Link Online BLT Banpres

3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.

Untuk mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud tersebut, barikut persyaratannya.

1. PAUD hingga SMA

- Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

- Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Buruan Daftar ! Ini Hari Terakhir , 4 Kantor Lembaga Pengusul dan 30 Link Online BLT Banpres

- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput

- Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

2. Perguruan Tinggi/Universitas

- Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 Zodiak ini Rela Berkorban Hanya Demi Cinta

- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput

- pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

3. Guru dan Dosen

- Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
- Mempunyai nomor HP yang aktif.

Baca Juga: Harus di cek dan Di simak! Link info.gtk.kemdikbud.go.id,Siapa Tahu Anda Penerima BLT Guru Honorer

4. Mahasiswa

- Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)

- Mempunyai nomor HP yang aktif.

Berikut inilah rician kuota besaran kuota yang diberikan kepada pendidik dan tenaga pendidik yang berbeda-beda.

1. PAUD

Bantuan kuota: 20 GB (15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum)

Baca Juga: Link Jitu! Pengecek Nama Penerima BLT BPJS Secara Online dengan Cepat dan Tepat

2. Sekolah Dasar hingga Menengah

Bantuan kuota: 35 GB (30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota utama)

3. Guru

Bantuan Kuota: 42 GB (37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum)

4. Mahasiswa dan Dosen

Bantuan kuota: 50 GB (45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum).***

Sumber: kemendikbud

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah