Nikita Mirzani Batal Bebas, Kejari Serang Tolak Mentah-mentah Permohonannya: Berikut Alasannya

31 Oktober 2022, 13:37 WIB
Nikita Mirzani traktir penghuni penjara Pizza, dikabarkan sampai rogoh kocek lebih dari Rp10 juta. / /

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri Serang menegaskan Nikita Mirzani tetap akan dilakukan penahanan.

Nikita Mirzani sebelumnya meminta penangguhan untuk penahanan kepada Kejari Serang.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Salah satu alasannya adalah kasus ini sudah pada penyerahan tahap II.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Serang, Hotman Paris: Dasarnya Apa?

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak dikutip dari PMJ News.

Selain itu, Freddy mengatakan hal itu juga untuk mencegah Nikita Mirzani untuk tidak mengulangi perbuatannya sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid sebelumnya mengatakan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang ditahan.

Baca Juga: Remaja Korban Pengeroyokan Geng Motor di Dekat Kodim 0607 Sukabumi Dinyatakan Meninggal Dunia

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fachmi Bahmid.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler