Kritisi Revisi RKUHP Penghinaan Pemerintah, Bintang Emon: Sepakat Penghinaan Tapi Ketersinggungan Berbeda-beda

19 Juni 2022, 15:58 WIB
Muncul RKUHP Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Bintang Emon Berikan Sindiran Pedas Ini: Yakin Namanya Baik? /Instagram/@bintangemon
 
MEDIA PAKUAN - Polemik yang muncul akhir akhir ini menyusul Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan pemerintah menjadi sorotan publik. Salah satunya komika Bintang Emon.
 
Bintang Emon melalui unggahan akun Instagram pribadinya, membuat sebuah video kritik mengenal RKUHP tentang Penghinaan Pemerintah.
 
Salah satu Pasal yang terkandung dalam RKUHP itu memuat tentang ancaman terhadap pelaku penghinaan kepada pemerintah dengan hukuman bui 3 tahun.
 
Baca Juga: 2 Bobotoh Persib Bandung Tewas, Piala Presiden 2022 Terancam Dihentikan?
 
Melalui unggahan di akun Instagram @bintangemon, dia membagikan konten terhadap salah satu pasal RKUHP yang dianggap tidak memihak kepada rakyat.
 
"Gua setuju dengan pasal ini kalau penghinaan yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat itu penghinaan, tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda," ucapnya.
 
Lebih lanjut, Bintang Emon memberikan narasi bahwa ketersinggungan masing-masing orang tidak semuanya sama kembali kepada individunya.
 
Baca Juga: Bobotoh Berduka, Dua Suporter Meninggal saat Laga Persib Bandung dengan Persebaya
 
"Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," kata Bintang Emon.
 
Komika berusia 26 tahun itu lebih jauh mencontohkan jika pandangan rakyat kepada pemerintah bisa saja disalahartikan sebagai suatu bentuk penghinaan.
 
Apabila hal itu terjadi, masyarakat akan dengan mudahnya dilaporkan atas ketidaksukaan pemerintah yang menganggap sesuatu sebagai penghinaan.
 
Baca Juga: Persib Berduka Atas Meninggalnya 2 Bobotoh, Kabid Humas Polda: Kami Prihatin Terhadap Insiden ini
 
"Terus bunyi pasalnya aja gak jelas, bisa aja itu buat kita kritikan tapi buat lembaga negara penghinaan," ungkapnya.
 
Pria yang memiliki nama asli Gusti Muhammad Abdurahman Bintang Mahaputra ini mempertanyakan maksud dan tujuan dari dibentuknya RKUHP tentang Penghinaan terhadap pemerintah.
 
Menurutnya undang undang yang dibuat harus berdasarkan untuk kepentingan rakyat.
 
"Setau gua undang-undang apapun dibuat berdasarkan kepentingan rakyat, nah pasal ini dibuat untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat," pungkasnya.
 
Baca Juga: Diduga Berdesak-desakan di Pintu Masuk, Dua Bobotoh Maung Bandung Dikabarkan Meninggal Dunia
 
Di akhir video, Bintang Emon memberikan pesan menohok kepada pembuat RKUHP tentang Penghinaan Pemerintah.
 
"Kalau emang tujuannya untuk menjaga nama baik, saran saya fokusnya jangan di menjaga tapi di nama baik, Yakin banget pak namanya udah baik sampe harus dijaga," tukasnya.
 
Pasal penghinaan pemerintah pada RKUHP menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Masyarakat yang setuju dan tidak saling mengutarakan pendapatnya.
 
Baca Juga: Kaya Mendadak di Arab Saudi, Ternyata Pria Cianjur Sering Lakukan Hal Ini Kepada Majikannya
 
Baca Juga: Sebelum Pulang Kampung ke Indonesia, TKW Ini Dilayani oleh Majikannya di Bandara Arab Saudi
 
Baca Juga: Terancam Dihukum Cambuk di Arab Saudi, TKW Indonesia Nekat Nikahi Orang Asing
 
Saat ini RKUHP itu tengah digodok oleh DPR RI. Banyak pakar hukum pun ikut mengomentari pasal yang dianggap kontroversial itu.
 
Sebagian besar masyarakat juga mengatakan bahwa RKUHP tentang Penghinaan Pemerintah juga dapat disalahartikan karena multitafsir.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram Bintang Emon

Tags

Terkini

Terpopuler