Begini Hukum Mengucapkan Selamat Sebelum Hari Raya Idul Fitri

- 9 April 2024, 15:30 WIB
Begini Hukum Mengucapkan Selamat Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Begini Hukum Mengucapkan Selamat Sebelum Hari Raya Idul Fitri /freepik.com

MEDIA PAKUAN - Bagaimana hukum mengucapkan selamat sebelum hari raya pada H-1 atau H-2 lebaran?

Mengucapkan selamat hari raya termasuk perkara yang mubah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh sebagian para sahabat Rasul –radhiyallahu ‘anhum-.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Ibnu Aqil telah menyebutkan beberapa hadits tentang mengucapkan selamat hari raya, di antaranya adalah Muhammad bin Ziyad berkata: “Saya pernah bersama Abu Umamah al Bahili dan lainnya dari sahabat Rasulullah, bahwa sekembalinya mereka dari shalat ied mereka saling mengucapkan:

تقبل الله منا ومنكم

“Semoga Allah menerima (amal ibadah) kita semua”.

Baca Juga: Ngeri! Rencana Yahudi Radikal Gelar Ritual Sembelih Sapi Merah, Rebut Masjid Al Aqsa Tepat Idul fitri

Imam Ahmad berkata: “Sanad (mata rantai hadits) Abu Umamah adalah baik” (al Mughni: 2/130)

Nampaknya apa yang dilakukan para sahabat bahwa ucapan selamat hari raya diucapkan setelah shalat ied, dan apabila umat Islam mencukupkan dengan hal itu maka sudah baik, berarti berqudwah kepada para shahabat Rasul.

Dan jika pengucapan selamat hari raya itu dilakukan sebelum hari raya agar lebih dulu mengucapkan dari pada saudaranya, maka tidak masalah insya Allah.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Jama'ah Aolia, Sholat Idul Fitri Lebih Awal: Tahukah Anda Apakah Aliran Jama'ah Aolia?

Karena pengucapan selamat pada saat hari raya itu adalah masuk dalam kategori adat atau kebiasaan, jadi lebih fleksibel; karena yang menjadi rujukan adalah kebiasaan masyarakat secara umum.

As Syarwani as Syafi’I –rahimahullah- berkata: “Bahwa sebenarnya ucapan selamat hari raya tidak dituntun untuk diucapkan pada hari Tasyriq atau setelah hari raya idul fitri, akan tetapi karena kebiasaan masyarakat mengucapkannya pada hari-hari tersebut maka tidak masalah, karena tujuannya adalah menebar kasih sayang dan menampakkan rasa bahagia.

Waktu ucapan itu ketika masuk waktu subuh bukan malam hari raya. Namun tidak masalah apabila kebiasaan masyarakat mengucapkannya sebelum waktu tersebut, karena tujuannya adalah menebar kasih sayang dan menampakkan rasa bahagia dan dikuatkan dengan sunnah bertakbir”. (Hawasyi as Syarwani ‘ala Tuhfatil Muhtaj: 2/57)

Wallahu a’lam.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah