Inilah Alasan Bagi Wanita Muslim Dilarang Keluar Rumah Sendirian Saat Malam Hari, Berikut Penjelasannya

- 20 Februari 2024, 15:26 WIB
Ilustrasi wanita muslimah
Ilustrasi wanita muslimah /Image by valentinus ardo from Pixabay /

MEDIA PAKUAN - Banyak yang mengatakan bahwa perempuan tidak boleh keluar sendiri pada malam hari. Atau perkataan lain seperti, wanita muslim harus bersama mahram saat keluar rumah.

Nasihat tersebut memang tidak ada salahnya. Namun di sisi lain, bagaimana jika ada keperluan mendesak dan mengharuskan wanita muslim untuk keluar malam tanpa mahram?

Dalam al-Munjid fi al-Lughah wa al-A'lam, kata mahram berasal dari lafal haram yang berarti terlarang atau dilarang.

Baca Juga: Posisi Anak Vincent Rompies di Foto Serta Video Terkait Kasus Perundungan SMA Binung Serpong

Sementara menurut istilah, kata mahram dalam Kamus al-Munawwir berasal dari kata harama yang berbentuk masdar mim, mahramun memiliki arti 'yang haram, terlarang dan kerabat yang haram dinikahi'.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يَحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة ليس معها حرمة

Artinya: Dari Abu Hurairah RA ia berkata: Rasulullah SAW berkata: 'Tidaklah boleh bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan safar selama sehari semalam tanpa didampingi mahramnya'. (HR Bukhari)

Baca Juga: Prediksi Skor, Berita Tim dan Susunan Pemain dari Al Nassr VS Al Feiha pada Leg Kedua AFC Champions League

Dari hadits di atas, Baginda Nabi melarang wanita muslim untuk bepergian keluar rumah tanpa mahram baik siang atau malam hari. Redaksi hadits tersebut tentunya berdasarkan kondisi pada zaman Rasul, di mana jika hendak bepergian harus melintasi jalan sulit dan bahaya binatang buas.

Rasulullah memberi larangan tersebut atas dasar keamanan bagi kaum perempuan. Perempuan zaman Nabi pun belum terbiasa dengan kondisi di luar rumah, dan minim dalam keterampilan pertahanan diri.

Berbeda dengan keadaan zaman sekarang ini, yang mana ada beragam transportasi yang memudahkan untuk bepergian keluar rumah.

Baca Juga: Farrel Legolas Rompies Terlibat Kasus Perundungan di SMA Binus Internasional BSD Serpong

Namun tetap saja, seorang wanita tetap harus berpegang pada adab. Jika terlalu sering keluar rumah tanpa mahram terutama pada malam hari, terdapat keburukan dan fitnah yang bisa saja mengikutinya.

Untuk itu, perempuan muslim diperbolehkan keluar rumah tanpa mahram di malam hari bila dirasa aman. Dan ia pun harus meminya izin kepada orang tuanya atau suaminya jika sudah menikah.

Begitu pun sebaliknya. Apabila wanita muslim merasa perginya keluar rumah tanpa mahram pada malam hari itu tidak aman, serta dapat menimbulkan bahaya, sebaiknya jangan dilakukan. Wallahu'alam.

Demikian terkait hal tersebut, jangan lupa scroll terus artikel selanjutnya di Media Pakuan!.***

Editor: Muhtarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah