MEDIA PAKUAN - Banyak yang mengatakan bahwa perempuan tidak boleh keluar sendiri pada malam hari. Atau perkataan lain seperti, wanita muslim harus bersama mahram saat keluar rumah.
Nasihat tersebut memang tidak ada salahnya. Namun di sisi lain, bagaimana jika ada keperluan mendesak dan mengharuskan wanita muslim untuk keluar malam tanpa mahram?
Dalam al-Munjid fi al-Lughah wa al-A'lam, kata mahram berasal dari lafal haram yang berarti terlarang atau dilarang.
Baca Juga: Posisi Anak Vincent Rompies di Foto Serta Video Terkait Kasus Perundungan SMA Binung Serpong
Sementara menurut istilah, kata mahram dalam Kamus al-Munawwir berasal dari kata harama yang berbentuk masdar mim, mahramun memiliki arti 'yang haram, terlarang dan kerabat yang haram dinikahi'.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يَحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة ليس معها حرمة
Artinya: Dari Abu Hurairah RA ia berkata: Rasulullah SAW berkata: 'Tidaklah boleh bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan safar selama sehari semalam tanpa didampingi mahramnya'. (HR Bukhari)