MEDIA PAKUAN – Buat kamu para ciwi-ciwi yang suka dengan skincare kamu harus perhatikan nih apa skincare itu ada Label dari BPOM nya atau tidak?
Kenaga begitu? Karna Label BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).walupun hanya berupa angka saja ini sangat penting.
Produk kosmetik atau skincare yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM merupakan produk ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Sempat Viral A Sebut Pendukung Palestina 'Bodoh' Diduga Kader Perindo, Netizen Minta Dihapus
Keamanan dan mutu produk belum tentu terjamin karena bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10
Jika kalian menggunakan Bahan yang berbahaya resikonya dapat menimbulkan berbagai hal seperti iritasi, alergi, hingga kanker kulit.
Jaman sekarang ini banyak produk perawata dan kecantikan yang menawarkan hasil instan dengan harga yang murah, nahh kebanyak produk- produk seperti ini belum terdaftar di BPOM.
Baca Juga: Mendekati Pilpres 2024 Roasting Pedas Kiky Saputri Semakin Viral, Bikin Cemas Giring PSI
Kenapa sih harus terdaftar di BPOM?