Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Hewan Qurbannya? Berikut Penjelasannya

- 28 Juni 2023, 16:30 WIB
Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan qurbannya?
Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan qurbannya? /

MEDIA PAKUAN - Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan qurbannya? Berikut penjelasannya sesuai Al-Qur'an dan hadist.

Jika Qurbannya itu adalah Qurban Wajib, seperti Qurban Nadzar, maka ia tidak boleh memakannya, demikian juga dengan orang-orang yang wajib ia nafkahi. Semua hewan Qurban itu wajib disedekahkan.

Jika Qurban itu adalah Qurban Sunnat, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya. Bahkan afdhal baginya untuk memakan satu suapan dari daging Qurbannya itu untuk mengambil berkah dari ibadah Qurbannya. Berdasarkan firman Allah SWT,

 Baca Juga: Apakah Anda Tahu! Awal Mulai Idul Adha Identik Raya Kurban, Mimpi Nabi Ibrahim

فكلوا منها وأطعموا القابع والمغتر

"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir". (Qs. al-Hajj [22]: 28).

Dalam sebuah hadits disebutkan,

وكان إذا رجع أكل من كبد أضحيه

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x