MEDIA PAKUAN - Pada zaman dahulu semua proses Qurban dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban, dari mulai membeli hewan Qurban (bagi yang bukan peternak), merawat hewan Qurban menjelang hari penyembelihan dan proses penyembelihan hewan Qurban.
Adapun pendistribusian daging hewan Qurban pernah ditugaskan Rasulullah SAW kepada sahabatnya; Imam Al RA' dan 'Uqbah bin Amir.
Dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial masyarakat, tidak semua orang memiliki waktu luang untuk melakukan proses panjang ibadah Qurban tersebut.
Maka sekelompok masyarakat membentuk panitia Qurban. Sebenarnya panitia Qurban tidak memiliki hak apa-apa terhadap daging Qurban yang mereka kelola.
Apa yang mereka lakukan murni sebaga aktifitas sukarela dan hanya mengharapkan balasan pahala dari Allah SWT atas perbuatan baik yang mereka lakukan dengan membantu orang lain.
Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***