Dari keterangan dan penjelasan tersebut, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa pakaian yang masih tersisa noda bekas darah haid tidak dianggap najis. Dan pakaian tersebut tetap bisa digunakan untuk shalat maupun kepentingan ibadah lainnya yang mengharuskan kesucian pada badan, pakaian, dan tempat ibadah. Demikian semoga bermanfaat.
Wallahua’lam bisshawab.***