MEDIA PAKUAN - Imam Nawawi dalam Syarah Muslim justru menggolongkan enam jenis ghibah yang diperbolehkan dalam Islam.
Yaitu sebagai berikut:
1. Mengadukan perbuatan zhalim kepada penguasa.
Misalnya, seseorang mengatakan: "Si Fulan telah menganiaya dan menyakiti saya".
2. Mencegah kemungkaran.
Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id, Cek Nama Penerima BSU Tahap 2 Rp600.000 Pada September 2022
Ghibah dalam kondisi ini adalah ketika seorang muslim meminta tolong kepada orang lain yang dipercaya mampu mengubah kemaksiatan.
Tujuannya tidak lain agar pelakunya kembali ke jalan yang benar. Misalnya, seorang suami meminta bantuan adik iparnya untuk menasihati istri yang berbuat maksiat.
3. Meminta kepastian hukum atau fatwa.
Misalnya, seorang wanita berkata kepada ulama, "Suami saya telah memukul dan menzalimi saya. Bagaimana hukumnya?."
Maka, hal tersebut dibolehkan dalam Islam karena bukan termasuk mengumbar aib seseorang.
4. Memperingatkan atau menasehati.
Ini dapat terjadi ketika seseorang mengingatkan perawi hadits tentang kelemahan dan keburukannya.
Baca Juga: BLT BBM 2022 Dicairkan Hanya kepada 6 Golongan Penerima Ini Saja, Simak Daftarnya di Sini
Ini boleh dilakukan dalam keadaan tertentu yang dibenarkan syariat Islam.
5. Menyebutkan keburukan ahli maksiat atau ahli bid’ah.
Ini dilakukan supaya kaum Muslimin terhindar dari keburukan tersebut.
Misalnya, ada tokoh yang menganjurkan pacaran, zina dan lain sebagainya yang bertujuan menyesatkan umat Muslim.
6. Memperkenalkan jati diri seseorang yang sudah masyhur.
Misalnya, ketika seseorang ingin mengetahui profil tokoh yang dibutuhkannya. Kemudian, dijelaskan dengan ciri- cirinya "yang berkaki pincang", "yang berhidung pesek", atau "yang berkulit hitam", maka itu diperbolehkan.***