MEDIA PAKUAN - Pernahkah kamu berhutang dengan berang jaminan? Pasti hampir semua orang mengetahui hal ini, kerena ini banyak dilakukan oleh masyarakat.
Lalu bagaimana hukum berhutang dengan barang jaminan? Apakah boleh?
Baca Juga: Organisasi Veteran AS Desak Parlemen Terkait Ekspansi NATO, CVA: Hadapi Rusia Beresiko Tinggi
Transaksi dengan cara ini diperbolehkan dan hukumnya sah, sebagai yang dijelaskan dalam hadits berikut ini.
Baca Juga: Curi Poin Kemenangan, Pelatih Persib Bandung Robert Albert Siapkan Taktik Jitu: Saat Lawan Borneo FC
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
اشترى رسول الله صلى الله عليه وسلم من يهودي طعاما بنسيئة فأعطاه درعا له رهنا.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara pembayaran yang ditangguhkan, dan beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan"
Baca Juga: Bikin Majikan Tertarik, TKW Indonesia Ini Berikan Tipsnya dari Pengalaman Kerjanya di Singapura