Yang maksudnya adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umroh Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumroh di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umroh Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umroh Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” (Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz)***