MEDIA PAKUAN - Pada 2021 Kementrian Taiwan memutuskan untuk menaikan gaji bagi para pekerja imigran termasuk TKI dan TKW pada tahun 2022.
Menegker menyebutkan kenaikan tersebut mulai per-1 Januari 2022.
Gaji pokok standar yang sebelumnya adalah NTD 24.000 naik menjadi NTD 25.250 atau jika dirupiahkan sebesar Rp13.100 perbulan atau naik sebesar NTD 1.250.
Baca Juga: Ini Dia, Sosok Penyanyi Berinisial AP yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Sementara untuk gaji perjamnya dari NTD 160 menjadi 168 atau Rp. 87.528.
Namun, kenaikan ini hanya berlaku pada pekerja formal saja, seperti : buruh pabrik, perawat dll. dikutip dari Liberty Times Net
Tidak berlaku buat Asisten Pembantu Rumah tangga, ini juga yang menjadi kecemburuan sosial bagi para PRT di taiwan.
Melansir juga dari Youtube Aristyaa Diian, saat ini mereka sedang memperjuangkan kenaikan tersebut.
Baca Juga: Indah Permatasari Beberkan Harapannya di Ulang Tahun Pernikahan Pertama dengan Arie Kriting
menurut Diian, ketika ditanyakan kepada dinas terkait, mereka mengatakan keputusan kenaikan bagi para TKW diserahkan kepada para bosnya atau majikannya.
Mereka disuruh bernego kepada majikannya, menurutnya tidak semua majikan mau memberikan kenaikan tersebut, padahal TKW dan TKI saat ini begitu susah yang mau bekerja di Taiwan, seperti dari Indonesia,Philipina, Malaysia dll.
Dengan alasan mereka, dikarenakan pandemi masih belum mereda.
Beruntung Diian saat menjadi TKW terakhir kenaikan tahun 2016 sebesar 17 ntd atau Rp8.805,25 juta, hingga sekarang belum ada kenaikan. ***