MEDIA PAKUAN - Dalam Islam, seseorang tidak akan dibebani kewajiban kecuali dia mampu menjalankan kewajiban tersebut.
Termasuk salah satu syaratnya yaitu kesempurnaan akal dan juga harus dilaksanakan dalam keadaan sadar.
Sehingga bagi orang yang sudah tua dan pikun, maka dia tidaklah dibebani atau terbebani oleh kewajiban yang ada, termasuk salah satunya yaitu shalat.
Baca Juga: 20 Kata-kata Sindiran Halus untuk Mantan Kekasih
Dalam Ushul Fiqih, ada teori menjelaskan tentang seorang manusia yang bisa bebas dari beban syariat disebabkan pada dirinya terdapat gejala-gejala yang bisa menyebabkan hilangnya akal.
Atau secara praktisnya bahwa seseorang akan terbebas dari beban perintah atau larangan apabila ada gejala hilangnya akal seperti pikun, gila, dan sejenisnya.
Oleh sebab itu, orang yang hilang akal seperti gila dan pikun itu tidak lagi diwajibkan shalat.
Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: