Apakah Orang Pikun Tidak Wajib Shalat? Simak Penjelasannya Berikut

- 25 November 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi kepikunan,  Orang Pikun Tidak Wajib Shalat
Ilustrasi kepikunan, Orang Pikun Tidak Wajib Shalat /Pixabay/

رفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ وعن المبتلى حتى يبرأ وعن الصبي حتى يكبر.

"Pena pencatat (amal dan dosa) itu diangkat dari tiga golongan: Orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga dia waras, dan anak kecil hingga dia besar (baligh)" [HR. Imam Abu Dawud nomor 3288]

Dari Hadits di atas dijelaskan bahwa tiga golongan yang tidak dicacat atau dianggap dosa ketika meninggalkan beban syariat yaitu orang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia waras, dan anak kecil hingga dia besar (baligh).

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Hari Guru Nasional, Netizen: Naikin Gaji Guru Honorer!

Oleh sebab itulah tiga golongan ini ketika mereka berada pada posisi demikian maka mereka tidak disebut sebagai Mukallaf, yaitu orang yang terbebani beban syariat berupa perintah dan larangan.

Kesimpulannya, orang yang pikun itu tidak wajib shalat sehingga apabila dia meninggalkan shalat maka tidak ada dosa baginya karena dia bukan lagi termasuk sebagai Mukallaf.

Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.



Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x