MEDIA PAKUAN - Mejadi pekerja di luar negeri tentunya memiliki hak yang telah ditentukan sesuai kesepakatan baik tertulis maupun non tertulis.
Seperti halnya yang diungkapkan TKW Indonesia yang bekerja di Hongkong yang dikutip Media Pakuan dari youtube Mira Libras.
Dia mengatakan, menjadi pekerja di Hongkong ada hak yang harus diketahui dan didapatkan, seperti hak pada saat bekerja maupun setelah bekerja alias abis kontrak.
Dintara hak yang bisa didapat oleh TKW yang bekerja di Hongkong ialah mendapatkan hak cuti.
Baca Juga: Amanda Manopo Jalin Kedekatan dengan Dikin Tamsa, Berikut Fakta Mengejutkannya
Baca Juga: Boyong Romelu Lukaku, Chelsea Tinggalkan Erling Haaland dari Borussia Dortmund
Hak cuti ini bisa didapat dengan waktu yang berbeda tergantung lamanya bekerja dan juga akan mendapatkan surat dari majikan.
Apabila hak cuti ini tidak di ambil alias tidak pulang ke Indonesia, TKW berhak mendapatkan uang sesuai hari cuti tersebut dan juga akan mendapatkan bonus.