Hukum Orang Kaya Tapi Tak Mau Berkurban, Para Ulama Bebeda Pendapat: Simak Penjelasannya!

14 Juni 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi sembelih hewan qurban.***(Sumber foto;mzah) /

MEDIA PAKUAN - Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, adalah salah satu hari besar dalam Islam yang dirayakan dengan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ibadah kurban memiliki landasan syariat yang kuat dan dianjurkan bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan.

Namun, bagaimana hukum bagi orang yang mampu tetapi tidak melaksanakan kurban? Artikel ini akan membahas aspek hukum dan pandangan ulama mengenai hal ini.

Ibadah kurban memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

Baca Juga: Shopee Bantu UMKM Bertransformasi dan Berdaya Saing di Awal 2024, Perkuat Ekonomi Nasional

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kawthar: 2)

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis:

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa ibadah kurban sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam.

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum kurban bagi yang mampu. Secara umum, pendapat mereka terbagi menjadi dua:

Baca Juga: Mohammed bin Salman Tolak Hadiri KTT G7 dan KTT Perdamaian Ukraina, Tapi Siap Hadir di KTT BRICS Rusia

1. Wajib
Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi. Mereka berdalil dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa orang yang mampu tetapi tidak berkurban tidak boleh mendekati tempat shalat.

2. Sunnah Muakkadah
Mayoritas ulama, termasuk mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

Mereka berpendapat bahwa meskipun sangat dianjurkan, kurban tidak wajib, dan meninggalkannya tidak mengakibatkan dosa, tetapi mengabaikan keutamaan besar.

Pertimbangan Ulama dalam Pendapatnya

a. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban adalah wajib berdasarkan interpretasi literal hadis-hadis yang menunjukkan ancaman bagi yang tidak berkurban padahal mampu. Mereka melihat kurban sebagai ibadah yang tidak boleh ditinggalkan jika ada kemampuan finansial.

Baca Juga: Selesai Kontrak dengan PSS, Kevin Gomez Bertahan Nganggur! Ungkap Ingin Tetap di PSS

b. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali

Mazhab-mazhab ini berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah dengan alasan bahwa Rasulullah SAW tidak selalu mewajibkan kurban kepada semua umatnya secara mutlak. Mereka juga merujuk kepada riwayat bahwa ada sahabat yang tidak berkurban tetapi tidak dicela oleh Rasulullah SAW.

Konsekuensi Tidak Berkurban bagi yang Mampu

Pendapat Wajib (Mazhab Hanafi)
Orang yang tidak berkurban padahal mampu dianggap berdosa karena meninggalkan kewajiban.

Disarankan untuk bertaubat dan bertekad untuk tidak meninggalkannya lagi di masa mendatang.

Pendapat Sunnah Muakkadah (Mazhab Maliki, Syafi'i, Hanbali)
1. Tidak berdosa, tetapi dianggap mengabaikan amalan yang sangat dianjurkan dan berpahala besar.

Baca Juga: Andalkan Pemain Lokal 2 Amunisi Asing Hengkang, Akankah Striker Asal Sudan Selatan Perkuat PSS Sleman?

2. Kehilangan kesempatan meraih pahala yang besar dan keberkahan dari Allah SWT.
Motivasi untuk Berkurban

Berkurban adalah cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menunjukkan ketaatan kepada-Nya.

Ibadah kurban adalah bentuk meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan ketaatan Rasulullah SAW yang selalu melaksanakan kurban.

Daging kurban dapat dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, sehingga membantu sesama dan mempererat hubungan sosial.***

 

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler