Harus Tahu Ini! Mengenal 4 Jenis Cairan Putih Pada Wanita, Awas Jangan Sampai Keliru

12 April 2023, 14:31 WIB
Harus Tahu Ini! Mengenal 4 Jenis Cairan Putih Pada Wanita, Awas Jangan Sampai Keliru /Gambar oleh Ekaterina Ershova dari Pixabay

MEDIA PAKUAN - Cairan putih yang keluar dari kemaluan wanita ada beberapa jenis, yang tidak jarang diantara para wanita yang belum mengetahui perbedaannya.

Untuk itu kita perlu lebih mendalami lagi mengenai perbedaan jenis cairan putih yang keluar dari kemaluan wanita, berikut penjelasannya.

1) Madzi.
Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar. Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.

 Baca Juga: Tiga Tingkatan Orang Puasa Menurut Imam Al-Ghazali, Kamu Termasuk Tingkat Mana?

Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudhu (ketika akan shalat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.

2) Wadi.
Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudhu (jika hendak shalat)

3) Mani.
Cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki ataupun wanita.

Berdasarkan hadits shahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjawab pertanyaan seorang wanita tentang hukum mandi bagi wanita yang mimpi basah. Jika wanita tersebut melihat air (mani) maka wajib mandi.

 Baca Juga: Wajib Tahu Ini! Hukum Membeli Makanan Berlebihan Untuk Buka Puasa, Kamu Pernah?

أن أم سليم قالت: يا رسول الله، إن الله لا يستحيي من الحق، فهل على المرأة الغسل إذا احتلمت؟ قال: نعم، إذا رأت الماء، فضحكت أم سلمة

Bahwasanya Ummu Salamah bertanya :

"Wahai Rasulullah.. Sesungguhnya Allah tidak malu tentang kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika mimpi basah?"

Nabiy shallallahu’alaihi wasallam menjawab :
"Benar.. Jika dia melihat air (mani)"

Ummu Salamhpun tertawa.’

Para ulama berbeda pendapat apakah mani itu najis ataukah suci?

Pendapat yang kuat mengatakan bahwa mani itu suci. Akan tetapi wajib mandi jika cairan ini keluar berdasarkan kesepakatan ulama.

4) Keputihan.

Cairan yang keluar dari kemaluan wanita tanpa adanya sebab. Cairan ini dikenal para ulama dengan sebutan cairan kemaluan wanita. Mereka berbeda pendapat apakah cairan ini najis ataukah suci?

Madzab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama madzab Hanafi. Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari madzab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior madzab Syaifi’i diantaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’.

Demikian juga pendapat yang benar menurut madzab Hambali. Al Mardawi berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang benar menurut madzab Hambali secara mutlak.”

Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan,
“Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis.
{ Shahih Fiqh Sunnah, I/83 }

Meskipun suci, keputihan dapat membatalkan wudhu sehingga wajib berwudhu jika akan shalat.

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler