Jelang Idul Adha, Belilah Hewan Kurban Gemoy alias Gemuk: Ternyata ini Penjelasanya, Simak Yuk!

- 16 Juni 2024, 13:50 WIB
ilustrasi Hewan Kurban, pilihlah hewan kurban gemoy alias gemuk
ilustrasi Hewan Kurban, pilihlah hewan kurban gemoy alias gemuk /Joe/

MEDIA PAKUAN - Berkurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Agar ibadah kurban dapat diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima, hewan yang digunakan harus memenuhi kriteria tertentu.

Berikut adalah ciri-ciri hewan direkomendasi layak untuk dijadikan kurban menurut ajaran Islam.

Ada beberapa rekomendasi yang dapat dijadikan panduan saat memilih hewan kurban, yaitu

Baca Juga: Jelang Pilkada, 5 Bacalon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi Diundang DPD Partai Gerindra: Siapa Saja, Simak Yuk!

1. Pilihlah hewan yang sehat dan bugar, yakni perhatikan kondisi fisik hewan secara keseluruhan.

2. Pilih Hewan yang berbobot dan gemuk alias gemoy. Anda bisa memastikan daging yang dihasilkan banyak dan bermanfaat bagi penerima.

3. Jika memungkinkan, mintalah catatan kesehatan hewan dari peternak.


Sementara itu, syarat hewat kurban harur memenuhi beberapa kriteria, yaitu

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Satu Rumah di Kecamatan Cikidang - Sukabumi Mengalami Kebakaran Hingga Hangus Tak Bersisa

1. Usia Hewan

Kambing atau Domba minimal berusia satu tahun atau sudah berganti gigi (poel).
Sapi atau Kerbauminimal berusia dua tahun.
Unta minimal berusia lima tahun.
Usia hewan dapat diketahui melalui catatan kelahiran atau tanda fisik tertentu seperti pergantian gigi.

2. Kondisi Kesehatan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit. Berikut adalah beberapa ciri kesehatan hewan yang harus diperhatikan:

Hewan tidak boleh buta, pincang, atau memiliki cacat fisik lainnya.
Hewan harus bebas dari penyakit, seperti demam atau infeksi.
Hewan harus memiliki tubuh yang cukup gemuk dan tidak kurus kering.

Baca Juga: Benarkah Orang Pintar Tak Akan Menabung? Begini 3 Alasan Menurut Robert Kiyosaki

3. Tidak Dalam Keadaan Hamil

Menurut sebagian ulama, hewan yang sedang hamil tidak dianjurkan untuk dijadikan kurban karena dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi janin dan kesejahteraan hewan itu sendiri.

4. Tidak Diperoleh dengan Cara yang Tidak Halal

Hewan kurban harus diperoleh dengan cara yang halal dan tidak melanggar syariat Islam. Hewan yang dicuri atau didapatkan melalui transaksi yang tidak sah tidak boleh dijadikan kurban.

Memilih hewan kurban yang layak adalah bagian penting dari ibadah kurban itu sendiri. Dengan memastikan bahwa hewan yang dipilih memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah ini dengan lebih sempurna dan mendapatkan ridha Allah SWT.***

 

Editor: Ahmad R


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah