Bagaimana Hukum Jual Beli Daging Kurban? Sangat Dilarang Keras! Ini Alasanny

- 13 Juni 2024, 09:25 WIB
dilarang keras daging kurban dijual belikan
dilarang keras daging kurban dijual belikan /Foto: ANTARA/

MEDIA PAKUAN - Hari Raya Idul Adha adalah salah satu momen penting dalam Islam yang ditandai dengan pelaksanaan ibadah kurban.

Umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS.

Tidak diperbolehkan untuk menjual daging kurban atau bagian dari hewan kurban. Kurban harus diberikan sepenuhnya sebagai bentuk ibadah dan sedekah

Selain itu, dibolehkan untuk menyimpan sebagian dari daging kurban, selama masih ada bagian yang disedekahkan.

Pada masa Rasulullah SAW, beliau pernah melarang penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari, tetapi larangan ini kemudian diangkat.

Baca Juga: Ribuan Linmas Siaga! Siap Bantu Pengamanan TPS di Pilkada 2024 Kota Sukabumi, Kusmana: Siap-siap

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surat Al-Hajj ayat 36:

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagian daripadanya dan beri makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta."

Hadits Nabi Muhammad SAW:

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah."

Baca Juga: Berangkat Haji Bersama Oki Setiana Dewi dan Shindy Putri, Ria Ricis Bahas Soal Dosa

Menurut syariat, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian:

1. Satu bagian untuk yang berkurban dan keluarganya
Orang yang berkurban dianjurkan untuk mengonsumsi sebagian dari daging kurban tersebut sebagai bentuk syukur dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

2. Satu bagian untuk diberikan kepada kerabat dan tetangga
Ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan berbagi kebahagiaan dengan orang-orang di sekitar.

3. Satu bagian untuk fakir miskin
Membagikan daging kurban kepada mereka yang membutuhkan adalah bentuk kepedulian sosial dan salah satu tujuan utama dari ibadah kurban.

Baca Juga: Wow Kesempatan Emas! Ini Formasi Rekrutmen CPNS Kemenkumham Tahun 2024: Lulusan SMA, SMK, D3, S1, dan S2!

Mengonsumsi daging kurban adalah bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT dan sebagai pengingat akan pentingnya berkurban.

Dengan menikmati daging kurban bersama keluarga dan kerabat, tercipta suasana kebersamaan yang mempererat hubungan sosial.

Daging kurban sah dimakan oleh orang yang berkurban dan keluarganya. Ini merupakan bagian dari syariat yang diatur dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Pembagian daging kurban menjadi tiga bagian—untuk diri sendiri, kerabat, dan fakir miskin—menunjukkan keseimbangan antara menikmati nikmat Allah, mempererat hubungan sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan.***

 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah