MEDIA PAKUAN - Kurban adalah salah satu ibadah utama dalam Islam, dilakukan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim AS.
Namun, muncul pertanyaan yang sangat penting terkait keabsahan hewan kurban yang dibeli dengan uang hasil korupsi. Apakah ibadah kurban tersebut sah menurut syariat Islam?
Dalam Islam, harta yang digunakan untuk beribadah harus berasal dari sumber yang halal.
Menggunakan harta yang haram, termasuk hasil korupsi, dalam ibadah apa pun, termasuk kurban, tidak diperbolehkan. Berikut adalah beberapa pandangan ulama mengenai hal ini:
Islam menekankan pentingnya mencari rezeki yang halal. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim). Ini berarti bahwa ibadah yang dilakukan dengan menggunakan harta haram tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Bahkan para ulama sepakat bahwa ibadah yang dilakukan dengan harta haram tidak sah. Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu’, menyebutkan bahwa kurban dengan harta yang diperoleh dari cara haram, termasuk korupsi, adalah tidak sah dan tidak akan mendapatkan pahala.
Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi juga menegaskan bahwa kurban dengan uang haram tidak diterima di sisi Allah SWT.