Bagaimana Hukum Jual Beli Daging Kurban? Sangat Dilarang Keras! Ini Alasanny

- 13 Juni 2024, 09:25 WIB
dilarang keras daging kurban dijual belikan
dilarang keras daging kurban dijual belikan /Foto: ANTARA/

MEDIA PAKUAN - Hari Raya Idul Adha adalah salah satu momen penting dalam Islam yang ditandai dengan pelaksanaan ibadah kurban.

Umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS.

Tidak diperbolehkan untuk menjual daging kurban atau bagian dari hewan kurban. Kurban harus diberikan sepenuhnya sebagai bentuk ibadah dan sedekah

Selain itu, dibolehkan untuk menyimpan sebagian dari daging kurban, selama masih ada bagian yang disedekahkan.

Pada masa Rasulullah SAW, beliau pernah melarang penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari, tetapi larangan ini kemudian diangkat.

Baca Juga: Ribuan Linmas Siaga! Siap Bantu Pengamanan TPS di Pilkada 2024 Kota Sukabumi, Kusmana: Siap-siap

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surat Al-Hajj ayat 36:

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagian daripadanya dan beri makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta."

Hadits Nabi Muhammad SAW:

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah