Legilaslator Gerindra Sukabumi Ade Dasep Nilai Pergantian Pimpinan Fraksi Cacat Hukum

- 8 Oktober 2020, 20:58 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra Ade Dasep
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra Ade Dasep /

MEDIA PAKUAN-Legislator Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zainal Abidin menilai hasil keputusan rapat paripurna mengenai pergantian pimpinan fraksi dan pimpinan komisi DPRD setempat cacat hukum.

Ia menjelaskan pergantian pimpinan fraksi dan pimpinan komisi pada 30 September 2020 melanggar peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dan Nomorh 2 Tahun 2019 tentang kode etik.

Baca Juga: Optimis Pembangunan Jembatan Cibuni Sukabumi-Cianjur Tepat Waktu

Dalam peraturan tersebut pasa 82 poin 5 disebutkan bahwa pergantian pimpinan fraksi dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam bulan) dengan ketentuan usulan tertulis dari partai yang disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan kepada seluruh anggota dalam paripurna.

Baca Juga: Sempat Menghilang dan Muncul Tiba-tiba Akun Twitter Manchester City Jadi Bahan 'Bully'an

"Tentunya hasil rapat paripurna itu cacat hukum dan melanggar peraturan DPRD sendiri, karena faktanya sampai saat ini saya menjabat Sekretaris Fraksi Partai Gerindra baru satu tahun dua bulan,” katanya.

Ade mengatakan Pimpinan DPRD melaksanakan aturan yang tertuang dalam BAB III tentang sikap dan perilaku sesuai yang tertuang pada pasal 5 poin (i).

Baca Juga: Pasien Positif Corona di Kota Sukabumi Bertambah, Enam ABG Menjadi Korbannya

Lanjut dia, pada Bab IV tentang kewajiban anggota DPRD pada Pasal 6 poin (g) disebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban menaati tata tertib dan kode etik.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah