Calon Anggota Terpilih DPRD Kota Sukabumi Diberhentikan Sementara oleh DPC PPP, Ini Alasannya

- 24 Mei 2024, 15:49 WIB
Ketua DPC PPP Kota Sukabumi Ima Slamet.
Ketua DPC PPP Kota Sukabumi Ima Slamet. /Manaf Muhammad/Media Pakuan





MEDIA PAKUAN - Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi terpilih Muchendra, disebut telah diberhentikan sementara oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Sukabumi.

Informasi tersebut diketahui dari ketua tim kemenangan caleg Melina Sukmarini dari PPP Kota Sukabumi, Revi Satria Komara. Dia mengatakan, awal mulanya ada surat gugatan atau keberatan menuntut keadilan dari salah satu caleg Melina Sukmarini terhadap AD/ART partai PPP, peraturan organisasi tahun 2022 no 6.

Menurutnya, isinya adalah bahwa setiap anggota legislatif (aleg) harus menjaga nama baik partai dengan tidak melakukan hal-hal tertentu merusak marwah partai, dan juga melakukan kewajiban sebagai anggota legislatif.

"Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya, dari jajaran internal pengurus DPC PPP Kota Sukabumi. Kami mendapat keterangan yang sejelas jelasnya bahwa selama ini aleg yang bersangkutan itu tidak memenuhi kewajibannya," kata Revi, Jum'at 24 Mei 2024.

Baca Juga: Ulama Sukabumi Fajar Laksana Diganjar Penghargaan dari UN ECOSOC atas Kiprahnya di Seni Budaya

Pemberhentian sementara tersebut menurutnya telah dilakukan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Sukabumi sejak Maret 2024. 

"Jadi sebetulnya kami bertanya kepada partai, dan akhirnya mungkin masalah ini dibahas di internal partai sampailah kami dapat keterangan penjelasan bahwa tanggal 25 atau 26 Maret 2024 pengurus harian partai memutuskan bahwa pak Muchendra ini diberhentikan sementara tembusannya kepada KPU," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PPP Kota Sukabumi, Ima Slamet membenarkan adanya surat pemberhentian sementara kepada anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih tersebut. Menurutnya, alasan surat pemberhentian sementara itu dilayangkan, karena ada beberapa hal atau kewajiban dari kadernya tersebut belum selesaikan terkait dengan instruksi partai. 

"Jadi kronologisnya kan tidak mungkin ada asap kalau nggak ada api. Tidak mungkin ada keluar surat itu tanpa ada kesalahan, itu aja. Ada juga alasan terkait dengan kedisiplinan terhadap partai, terlebih lagi kan fraksi itu kepanjangan tangan daripada partai," ucap Ima.

Baca Juga: BRIN Lanjutkan Penelitian Naskah Kuno di Museum Prabu Siliwangi Sukabumi

Dia menilai, Muchendra juga minum kontribusi kepada partai sehingga dilayangkan surat pemberhentian sementara. Permasalahan yang berkaitan dengan yang bersangkutan menurutnya telah terjadi dua kali. Namun demikian, surat pemberhentian sementara itu masih on proses di DPW.

"Ini tuh kejadiannya udah yang kedua kali lho, bukan yang kali ini aja, karena dia terpilih, nah kan masalah tadi kalau penjegalan atau ada kesan ya, penjegalan itu mungkin kan dari awal aja, dan ketika tadi proses itu berlanjut kan bukan sertamerta, ada tahapan yang sudah dilakukan baik secara lisan ataupun tulisan. Ketika dia sebagai incumbent dan menyanggupi itu masa kita harus mencoret, yang baru aja kita raih," tambahnya.

Menurutnya, sejauh ini surat pemberhentian sementara tersebut masih dianalisa dan dikaji oleh tingkat DPW. Apabila di tingkat DPW itu tidak bisa diselesaikan, maka bisa diselesailan di tingkat mahkamah partai.

"Yang bersangkutan sudah mengupayakan ke DPW, jadi sudah dilakukan. Sampai ini kan yang kedua kalinya, mungkin soal ini baru tahu hari ini, jadi ini yang kedua kalinya, dan dulu itu pernah juga begini," tuturnya.

Baca Juga: Cekcok Berujung Duel, Pemuda Sukabumi Dilarikan ke Rumah Sakit Gegara Disabet Sajam

Di lain sisi, bilamana Muchendra menunaikan tanggung jawabnya, Ima akan menunggu kebijakan dari DPW terkait apakah akan mencabut surat pemberhentian sementara itu atau tidak.

"Nah, masalah nanti dikabulkan atau apapun namanya, yaitu kan ada kesepakatan, terus saya juga tidak berharap lah. Tapi kalau ya dari awal hal ini dilakukan dengan baik kan tidak akan mungkin seperti ini," pungkasnya.

Persoalan ini dijelaskan olehnya akan berpengaruh kepada yang bersangkutan, terlebih yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Sukabumi pada Pemilu 2024.

"Ya, karena kan KPU akan kembali lagi kepada partai ketika ada salah satu katakanlah suara terbanyak secara undang-undang itulah jelas punya beliau (Muchendra), tapi ketika ada masalah di internal partai, maka akan dikembalikan lagi ke partai," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah