Calon Anggota Terpilih DPRD Kota Sukabumi Diberhentikan Sementara oleh DPC PPP, Ini Alasannya

- 24 Mei 2024, 15:49 WIB
Ketua DPC PPP Kota Sukabumi Ima Slamet.
Ketua DPC PPP Kota Sukabumi Ima Slamet. /Manaf Muhammad/Media Pakuan





MEDIA PAKUAN - Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi terpilih Muchendra, disebut telah diberhentikan sementara oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Sukabumi.

Informasi tersebut diketahui dari ketua tim kemenangan caleg Melina Sukmarini dari PPP Kota Sukabumi, Revi Satria Komara. Dia mengatakan, awal mulanya ada surat gugatan atau keberatan menuntut keadilan dari salah satu caleg Melina Sukmarini terhadap AD/ART partai PPP, peraturan organisasi tahun 2022 no 6.

Menurutnya, isinya adalah bahwa setiap anggota legislatif (aleg) harus menjaga nama baik partai dengan tidak melakukan hal-hal tertentu merusak marwah partai, dan juga melakukan kewajiban sebagai anggota legislatif.

"Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya, dari jajaran internal pengurus DPC PPP Kota Sukabumi. Kami mendapat keterangan yang sejelas jelasnya bahwa selama ini aleg yang bersangkutan itu tidak memenuhi kewajibannya," kata Revi, Jum'at 24 Mei 2024.

Baca Juga: Ulama Sukabumi Fajar Laksana Diganjar Penghargaan dari UN ECOSOC atas Kiprahnya di Seni Budaya

Pemberhentian sementara tersebut menurutnya telah dilakukan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Sukabumi sejak Maret 2024. 

"Jadi sebetulnya kami bertanya kepada partai, dan akhirnya mungkin masalah ini dibahas di internal partai sampailah kami dapat keterangan penjelasan bahwa tanggal 25 atau 26 Maret 2024 pengurus harian partai memutuskan bahwa pak Muchendra ini diberhentikan sementara tembusannya kepada KPU," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PPP Kota Sukabumi, Ima Slamet membenarkan adanya surat pemberhentian sementara kepada anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih tersebut. Menurutnya, alasan surat pemberhentian sementara itu dilayangkan, karena ada beberapa hal atau kewajiban dari kadernya tersebut belum selesaikan terkait dengan instruksi partai. 

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah