Sedangkan dari tangan PP, berhasil mengamankan 4 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1,97 gram, 1 unit telepon genggam dan sebuah sweater.
"Adapun dari EA, polisi mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 0,60 gram, 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp475 Ribu," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna saat ditemuai awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 13 Mei 2024.
Iwan Hendi mengatakan para pelaku mengakui barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
"Atas perbuatannya ini, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,"katanya
Baca Juga: Heboh! Postingan Ji Chang Wook Makan Sate: MelokalBaca Juga: Heboh! Postingan Ji Chang Wook Makan Sate: Melokal
Iwan Hendi mengatakan kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar apalagi pemasok narkoba jenis apapun.
"Bila ada awarga yang mengetahui adanya penyaahgunaan narkoba, bisa langsung menginfirmasikannya kepada lami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.”katanya.***