Pemasangan Baliho dan Reklame di Sukabumi Ancam Lingkungan, Dede Rijal: Langgar Perda No 2/2015

- 18 Januari 2024, 07:01 WIB
Panwaslu Kecamatan Susukanlebak Kabulaten Cirebon menertibkan baliho calon legislatif, Senin (20/11/2023).
Panwaslu Kecamatan Susukanlebak Kabulaten Cirebon menertibkan baliho calon legislatif, Senin (20/11/2023). /Foto/Supra/KC/

MEDIA PAKUAN – Maraknya baliho dan reklame kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Sukabumi, tidak hanya mengganggu estetika perkotaan.

Tapi pemasangan yang terkesan semrawut sangat mengancam keselamatan warga. Terutama para pejalan hingga pengguna kendaraan roda dua dan empat.

Bahkan pemasangan baliho dan reklame di paku dibadan pohon dan lapangan hijau sangat merugikan lingkungan dan keasrian kota.

Padahal selama ini, Kota Sukabumi terkenal dengan indan dan kenyamanannya.

Baca Juga: Update! Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat, Kamis 18 Januari 2024, BMKG: Waspada Hujan Lebat

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Sukabumi Hijau, Dede Rijal.

Dede Rizal yang konsisten menyoroti fenomena memasang reklame atau baliho kampanye sangat menyayangkan aktiivitas pemasangan yang terkesan sembarang ditempat.


Dede Rizal menilai fenomena ini sangat merugikan lingkungan di kota Sukabumi, khususnya terkait pohon dan ruang terbuka hijau.


“Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di Kota Sukabumi, aturan tersebut jelas melarang tindakan memasang reklame atau baligho,” paparnya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah