MEDIA PAKUAN - Pasca polisi menangkap salah seorang pejabat teras dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada bereaksi.
Dida mengatakan tidak hanya perihatin tapi merasa kecewa, Dida mengatakan pelaku masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AS.
Dida mengatakan AS dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek dinas masih berstatus Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Terkait sanksi yang akan diberikan, kata Dida Sembada masih melakukan serangkaian koordinasi dengan BKPSDM.
"Sekarang sedang berkoordinasi dengan BKPSDM terkait sanksi,” ujar Dida,
Dida mengatakan tengah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota terkait kondisi teknis persoalan hukum dengan yang bersangkutan.
“Tentu kita lihat dulu kasusnya, dan kita juga sekarang sedang berkoordinasi dengan pihak polres terkait kondisi teknis persoalan hukumnya,” katanya.
Dida mengaku perihatin atas kejadian terhadap AS yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan.