Dida Sembada Perihatin, AS Berstatus ASN Staf Ahli Walikota Sukabumi: Kaji Sanksi Diberikan

- 15 Desember 2023, 18:29 WIB
Staf Ahli Kota Sukabumi AS diciduk polisi atas kasus tipu gelap proyek kesehatan hewan.
Staf Ahli Kota Sukabumi AS diciduk polisi atas kasus tipu gelap proyek kesehatan hewan. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 

MEDIA PAKUAN - Pasca polisi menangkap salah seorang pejabat teras dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada bereaksi.

Dida mengatakan tidak hanya perihatin tapi merasa kecewa, Dida mengatakan pelaku masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AS.

Dida mengatakan AS dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek dinas masih berstatus Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Terkait sanksi yang akan diberikan, kata Dida Sembada masih melakukan serangkaian koordinasi dengan BKPSDM.

Baca Juga: Kedapatan Tengah Berciuman, Olivia Rodirgo dan Lois Partridge Diduga Kuat Tengah Berpacaran: Simak Benarkah?

"Sekarang sedang berkoordinasi dengan BKPSDM terkait sanksi,” ujar Dida,

Dida mengatakan tengah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota terkait kondisi teknis persoalan hukum dengan yang bersangkutan.


“Tentu kita lihat dulu kasusnya, dan kita juga sekarang sedang berkoordinasi dengan pihak polres terkait kondisi teknis persoalan hukumnya,” katanya.

Dida  mengaku perihatin atas kejadian terhadap AS yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah