Terlibat Promosikan Judi Online, Polres Sukabumi Amankan Pasutri: Raup Keuntungan Rp30 Juta Perbulan

- 9 September 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi judi online. Pasutri di Sukabumi diamankan polisi
Ilustrasi judi online. Pasutri di Sukabumi diamankan polisi /ANTARA

MEDIA PAKUAN - Pasangan suami istri (Pasutri) yang bertempat tinggal di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi diamankan personil Polres Sukabumi.

Mereka diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi dalam serangkaian penyergapan.

Mereka diamanlan seiring dugaan telah mempromosikan judi online yang telah meresahkan warga.

Pasutri P-U (31) dan M (24)  ditangkap memiliki tugas masing-masing.

Dimana sang suami bertugas menjadi designer di website berupa banner dan video intro. 

Baca Juga: So Sweet-nya Ridwan Kamil dan Camillia Laetitia Azzahra, Nge-Trip Berdua Kenang Memori 15 Tahun Silam

Sedangkan istrinya bertugas mengisi suara ajakan di dalam video atau voice note yang dikirimkan secara random ke nomor-nomor Whatsapp.

Penangkapan pasutri itu, kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede berawal dari penangkapan tersangka T-S (28) dan E (27) yang merupakan warga Jakarta di Perum Primavera, Kecamatan Cikembar pada 20 Agustus lalu. 

"Dari hasil pengembangan terungkap empat pelaku memiliki tugas berbeda-beda. Mulai dari konten kreator, spamers, designer, hingga follow up member di website judi online,"kata Maruly. 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x