MEDIA PAKUAN - Pasangan suami istri (Pasutri) yang bertempat tinggal di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi diamankan personil Polres Sukabumi.
Mereka diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi dalam serangkaian penyergapan.
Mereka diamanlan seiring dugaan telah mempromosikan judi online yang telah meresahkan warga.
Pasutri P-U (31) dan M (24) ditangkap memiliki tugas masing-masing.
Dimana sang suami bertugas menjadi designer di website berupa banner dan video intro.
Sedangkan istrinya bertugas mengisi suara ajakan di dalam video atau voice note yang dikirimkan secara random ke nomor-nomor Whatsapp.
Penangkapan pasutri itu, kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede berawal dari penangkapan tersangka T-S (28) dan E (27) yang merupakan warga Jakarta di Perum Primavera, Kecamatan Cikembar pada 20 Agustus lalu.
"Dari hasil pengembangan terungkap empat pelaku memiliki tugas berbeda-beda. Mulai dari konten kreator, spamers, designer, hingga follow up member di website judi online,"kata Maruly.